sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden instruksikan PTM terbatas dilaksanakan ekstra hati-hati

Sekitar 30% satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisi masing-masing.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 09 Jun 2021 18:39 WIB
Presiden instruksikan PTM terbatas dilaksanakan ekstra hati-hati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara terbatas dengan penuh kehati-hatian. PTM berbeda dengan sekolah tatap muka biasa, terutama di zaman normal.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (9/6).

Secara terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. 

Hal ini disampaikan Nadiem sekaligus meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan PTM terbatas. "Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," tegas Nadiem di Jakarta, Rabu (09/06).

Dia menambahkan, Presiden Jokowi memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25% murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

"Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," terangnya.

Mendikbudristek menambahkan, bahwa tidak ada perubahan terhadap ketentuan SKB tersebut. "SKB menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," beber dia.

Nadiem mengungkapkan, sekitar 30% satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, namun ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

Sponsored

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kesulitan yang dihadapi anak, guru, bahkan orang tua dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," pungkas Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid