sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden ingin Jakarta segera gunakan kendaraan listrik atasi polusi

Jokowi menyerahkan skema penggunaan kendaraan listrik ini kepada Gubernur Anies Baswedan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 01 Agst 2019 14:14 WIB
Presiden ingin Jakarta segera gunakan kendaraan listrik atasi polusi

Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggalakkan penggunaan kendaraan listrik, untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Berdasarkan pantauan AirVisual, kualitas udara Jakarta berada di peringkat tiga besar paling buruk di dunia.

"Mestinya sudah dimulai. Kita harus mulai segera, paling tidak transportasi umum, bus-bus, nanti akan saya sampaikan ke gubernur, bus-bus listrik dan taksi listrik, sepeda motor, yang sudah kita bisa produksi mulai listrik," kata Presiden Joko Widodo seusai acara "Batik Kemerdekaan" di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8).

Meski demikian, Jokowi menyerahkan skema penggunaan kendaraan listrik ini kepada Gubernur Anies Baswedan. Presiden juga tak meminta Anies untuk melakukan solusi jangka pendek pengurangan polusi udara di Jakarta.

"Apakah lewat electronic road pricing, yang segera dimulai sehingga orang mau tidak mau masuk ke transportasi umum massal," kata Presiden.

Pemerintah telah berencana menerbitkan dua aturan terkait percepatan kendaraan berbasis listrik. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden atau Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur perubahan skema perpajakan. 

Sempat berembus kabar draf kedua aturan tersebut telah diterima Presiden. Namun Jokowi membantah hal ini. 

"Belum sampai ke meja saya. Kalau sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," kata Jokowi.

Menurut pantauan AirVisual, Indeks Kualitas Udara atau US Air Quality Index (AQI) Jakarta pada Kamis (1/8) siang pukul 14.00 WIB,  masih berada di angka 158. AQI ini menunjukkan kualitas udara Jakarta masih berada dalam kategori unhealthy atau tidak sehat, dengan parameter PM2.5 konsentrasi 68,4 ug/m3.

Sponsored

Buruknya kualitas udara Jakarta membuat sejumlah lembaga dan individu melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit. Gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pihak-pihak yang digugat adalah tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Mereka dianggap telah mengabaikan hak warga negara dengan membiarkan udara kotor berada di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid