sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi: New normal akan diterapkan di sektor tertentu

Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan perekonomian.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 27 Mei 2020 11:49 WIB
Presiden Jokowi: <i>New normal</i> akan diterapkan di sektor tertentu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tatanan kenormalan baru (new normal) untuk kegiatan produktif yang aman dari pandemi coronavirus anyar (Covid-19) akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu. Pun akan dilaksanakan di daerah-daerah yang telah mengendalikan laju penyebarannya.

"Kita coba (new normal) di beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki R0-nya (tingkat penyebaran) di bawah 1 dan di sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa mengikuti tatanan baru yang ingin kita kerjakan," katanya di Jakarta, Rabu (27/5).

Sejauh ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kenormalan baru di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Dalihnya, tingkat penularan SARS-CoV-2 tergolong rendah.

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan penyelamatan ekonomi. Demi melindungi masyarakat saat beraktivitas, diterbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Pemerintah pun mengerahkan TNI dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak, misalnya.

Konsep tersebut kali pertama digaungkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena belum ada vaksin dan obat definitif Covid-19. Sebelum dilaksanakan, pemerintah harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19.

Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi. Panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian, misalnya. Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan.

Sponsored

Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid