sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi umumkan masyarakat boleh lepas masker

Kebijakan pelonggaran kewajiban memakai masker ini hanya berlaku di ruangan terbuka.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 17 Mei 2022 17:25 WIB
Presiden Jokowi umumkan masyarakat boleh lepas masker

Pemerintah menilai ancaman pandemi Covid-19 semakin menurun. Kewajiban menggunakan masker pun dilonggarkan. Hal ini langsung disampaikan Presiden Jokowi.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi covid di indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.  Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Presiden saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kebijakan pelonggaran kewajiban memakai masker ini hanya berlaku di ruangan terbuka. Sementara, warga masih tetap diminta untuk mengenakan masker di tempat tertutup dan transportasi umum.

"Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuh Jokowi.

Presiden menyarankan agar lansia, atau orang yang rentan, atau memiliki komorbid (penyakit bawaan), agar tetap menggunakan masker. Begitu pun masyarakat yang sedang menderita sakit gejala batuk dan pilek. "Agar tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

"Yang kedua, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen,"  jelas Presiden.

 

Kasus harian Covid-19 terus mengalami penurunan. Per 16 Mei, kemarin tercatat 182 kasus baru. DKI masih menjadi penyumbang angka tertinggi dengan 70 kasus. 

Sponsored

Dengan penambahan itu, kasus Covid-19 sejak Maret 2020 tercatat berjumlah 6.050.958. Saat ini, data per 16 Agustus, kasus aktif berjumlah 4.697.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid