close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dokumentasi Kemenag.
icon caption
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dokumentasi Kemenag.
Nasional
Minggu, 17 Oktober 2021 09:33

Produk kosmetik hingga obat kini wajib bersertifikat halal

Kemenag berlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal bagi produk obat-obatan dan kosmetik.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/10).

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sejumlah produk bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Sejak itu, sertifikasi halal sejak dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan menggandeng  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk.

Menag mengapresiasi BPJPH karena sudah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha pada tahap pertama. "Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," ujar Menag.

Menag Yaqut juga mengapresiasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," katanya.

Ia menambahkan, tujuan penahapan ini agar kewajiban bersertifikat halal sejumlah produk meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, bisa terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

" Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," beber Menag.

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk telah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021, di antaranya Pasal 139  yang mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kemudian, Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan