sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Propam pecat polisi pemerkosa anak di kantor polisi

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," tuturnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Jun 2021 11:54 WIB
Propam pecat polisi pemerkosa anak di kantor polisi

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memasitkan Briptu Nikmal Idwar dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas pemerkosaannya terhadap anak di bawah umur.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menegaskan,  perbuatan Briptu Nikmal Idwar sangat mencederai institusi. Tidak hanya hukuman pidana, dia juga dipastikan segera menjalani sidang etik.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menegaskan, proses pendampingan korban akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. Dia memastikan, Briptu Nikmal Idraw akan dihukum pidana seberat-beratnya.

Menurut Sambo, pihaknya juga meminta maaf atas perbuatan tercela salah satu anggota Polri tersebut. Dia memastikan, setiap anggota yang berbuat tercela dan menimbulkan kegaduhan masyarakat akan disanksi seberat-beratnya.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," tuturnya.

Dia pun mengimbau, agar seluruh anggota Polri menjaga marwah institusi. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap perbuatan menyimpang para anggota polisi melalui aplikasi Propam Presisi.

Untuk diketahui, pemerkosaan oleh Briptu Nikmal Idraw bermula saat korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan. Kemudian, mereka didatangi oknum polisi dan langsung dibawa ke polsek menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas.

Sponsored

Sesampainya di polres, korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Lalu, di ruang interogasi korban diperkosa.

Berita Lainnya
×
tekid