sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proses kasus Rizieq Shihab, politikus PDIP yakin polisi profesional

Jika bukti permulaan cukup, penyidik dinilai pasti akan meningkatkan sampai proses penyidikan.

Hermansah
Hermansah Kamis, 12 Nov 2020 07:35 WIB
Proses kasus Rizieq Shihab, politikus PDIP yakin polisi profesional

Kepolisian diyakini bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pindana yang diduga dilakukan Rizieq Shihab. Jika bukti permulaan cukup, penyidik pasti akan meningkatkan sampai proses penyidikan.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, untuk kasus yang dihadapi tersebut pihak kepolisian yang lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak.

"Kalau masalah hukumnya itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penengak hukum. Nah ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat ke sana," ujar Arteria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

Arteria mengaku polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum maupun status hukumnya Habib. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

"Yang penting polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya, tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini kan terawasi dengan baik," ungkapnya.

Arteria berujar Komisi III DPR selalu mengawasi Polri dalam bertindak. Sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Shihab.

Sponsored

"Kami yang di Komisi III ini kan ada fraksinya 9 dan punya pandangan dan perspektifnya sendiri-sendiri dan pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah Polri serius bekerja," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun ada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry kepada wartawan, Senin (9/11).

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3. 

Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus yang dihadapi oleh Rizieq Shihab:

Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100.000. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100.000. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada 2018.

Berita Lainnya
×
tekid