sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Protes pemberian remisi pada pembunuh jurnalis terus bergulir

I Nyoman Susrama dinilai tak layak mendapatkan remisi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 25 Jan 2019 07:36 WIB
Protes pemberian remisi pada  pembunuh jurnalis terus bergulir

Pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, terus menuai protes. Presiden Joko Widodo didesak untuk meninjau kembali keputusannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Jailani, mengatakan Susrama tak layak mendapat keringanan hukuman. Kebijakan semacam ini, kata Jailani, memberi pesan kurang bersahabat kepada pers Indonesia. 

"AJI menilai, tidak diadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut," kata Jailani di Tanjungpinang, Sabtu (25/1).

Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan berkaitan dengan pemberitaan yang dilaporkan Prabangsa. Pembunuhan tersebut juga dilakukan secara terencana.

"Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya," ucapnya.

Di Yogyakarta, AJI dan aliansi masyarakat sipil Yogyakarta menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis, (24/1) kemarin. Aksi dilakukan untuk mendesak agar presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan pada Susrama.

"Pemberian remisi ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," kata Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando di sela aksi.

Menurutnya, pemberian remisi terhadap Susrama semakin mencederai rasa keadilan terhadap kalangan pers. Terlebih, masih terdapat sederet kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang hingga kini belum tuntas.

Sponsored

"Presiden Jokowi bisa jadi tidak cermat dalam memberikan remisi. Kalau cermat seharusnya dilihat dulu ini kasus apa, karena Susrama merupakan pembunuh jurnalis yang tidak layak mendapatkan remisi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya telah melakukan pertimbangan sebelum memutuskan pemberian remisi terhadap Susrama. Menurutnya, Susrama telah menjalani hukuman selama hampir sepuluh tahun di penjara. Selain kelakuannya yang dinilai baik, pertimbangan lain adalah umur Susrama yang sudah tua.

"Dia sudah 10 tahun (dipenjara) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kilah Yasonna. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid