sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proyek revitalisasi Monas akan dilaporkan ke kejaksaan-KPK

Hardiyanto Kennet menilai, ada keganjilan di balik pekerjaan tersebut. Macam kontraktor pelaksana.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 22 Jan 2020 17:58 WIB
Proyek revitalisasi Monas akan dilaporkan ke kejaksaan-KPK

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, meminta dokumen proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) diserahkan. Sebab, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. 

"Saya mau kirim ke kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Agar mereka ikut mengawal," katanya dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (22/1).

Dia menginginkan demikian, karena melihat ada keganjilan. Seperti kontraktor penggarap, PT Bahana Prima Nusantara, takjelas. Lantaran menggunakan kantor virtual dan menumpang di perusahaan percetakan, Cahaya 33 Digital Printing, di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kantornya abal-abal. Ini anggaran besar. Tapi, dipilih perusahaan yang nebeng di kantor percetakan," tuturnya. Nilai proyek revitalisasi Monas sebesar Rp64 miliar.

Itu, membuatnya cemas. "Jangan sampai ini jadi proyek bancakan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sementara, menurut pengelola virtual dan sewa Kantor Cahaya 33, Sri Sudarti, menyatakan, PT Bahana Prima Nusantara menyewa di tempatnya karena tempat usahanya ada di Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat (Jakpus). Namun, takberada di zona semestinya.

Hal tersebut dilakukan, agar perusahaan mengantongi izin usaha. PT Bahana Prima Nusantara telah mengontrak di tempat Sri semenjak 2014.

Di sisi lain, Hardiyanto mempertanyakan nasib sekitar 190 pohon yang dibabat imbas revitalisasi Monas. "Jakarta butuh banyak pohon. Tapi, ini malah ditebang," ujarnya.

Sponsored

Anggota Komisi D DPRD Jakarta lainnya, Viani Limardi, mempertanyakan dasar revitalisasi itu. "Apa urgensi harus dirombak Monas sekarang juga?" tutup dia.

Berita Lainnya
×
tekid