sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PRT belum mendapat perlindungan

Sangat diperlukan legislasi berupa undang-undang agar hak PRT dapat dilindungi secara konstitusional dari perlakuan tak beradab majikan.

Armidis
Armidis Kamis, 25 Apr 2019 21:43 WIB
PRT belum mendapat perlindungan

Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. Akibatnya, hak-hak PRT kerap diabaikan majikan lantaran tidak ada dasar hukum menuntut keadilan yang dapat dirujuk.

Hal itu disampaikan oleh tim advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Sayem. Dia mengatakan, kehadiran regulasi berupa undang-undang sangat diperlukan agar PRT terlindungi secara konstitusional.

"Kami sangat mengharapkan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Sayem dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Selain itu, Sayem juga berharap pemerintah segera meratifikasi International Labour Organization (ILO) ke-189. Salah satu poin ILO-189 adalah adanya perjanjian kerja untuk melindungi PRT. Selama ini PRT bekerja baik pada majikan asing maupun lokal tidak memiliki kontrak kerja.

Untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri sudah masuk ke dalam program legislasi DPR sejak 2004 lalu. Namun, setelah 15 tahun, RUU ini tak kunjung disahkan oleh DPR.

Kasus-kasus diskriminasi terhadap PRT terus berulang. Oleh karena itu, sangat diperlukan legislasi berupa undang-undang agar hak PRT dapat dilindungi secara konstitusional dari perlakuan tak beradab majikan.

Apalagi kebanyakan anggotanya yang bekerja sebagai PRT tidak memiliki ikatan kontrak yang jelas. Beban pekerjaan bagi PRT terkadang sangat berat, ditambah pula jam kerja sangat padat.

"Kalau majikan yang dari Korea, kita hanya dikasih libur dua kali dalam sebulan. Bahkan sering ada kasus mereka dipecat tanpa ada alasan yang masuk akal," kata dia.

Sponsored

Poin yang diperjuangkan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) juga dimasukkan ke dalam tuntutan women's march Jakarta 2019.

Fahmia Badib selaku Ketua Pelaksana Women's March Jakarta 2019 mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga menjadi agenda perjuangannya agar segera disahkan DPR.

"Kami mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang selama ini terhambat agar segera disahkan," ujar Mia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid