sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB di Surabaya Raya akan segera diterapkan

Penerapan PSBB Surabaya Raya memiliki empat target. 

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 23 Apr 2020 08:18 WIB
PSBB di Surabaya Raya akan segera diterapkan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) segera diterapkan. Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, menyebut ada empat target dari penerapan PSBB di Surabaya Raya tersebut.
 
Adapun empat target itu antara lain, pertama tren penurunan jumlah kasus Covid-19, kedua penurunan jumlah kematian, ketiga penekanan transmisi penularan, dan keempat harus ada hasil kajian epidemiologis terhadap ketiga tren itu.

"Dalam Permenkes 9/2020, memang ada target yang harus dicapai saat PSBB, termasuk target dalam draft keputusan gubernur (kepgub) juga ada (targetnya). Kalau sudah final akan disampaikan," kata Joni, saat jumpa pers, di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (22/4) malam.

Hanya saja, target ini menunggu singkronisasi antara Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim dengan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo dan Gresik. "Nanti, tinggal kami lakukan kajian berapa targetnya selama 14 hari ke depan, tentu ini keputusan gubernur," paparnya.

Selain itu, penerapan PSBB juga harus mempunyai target pembatasan pasien yang meninggal dunia selama 14 hari. Target ini, akan dituangkan dalam Kepgub Jatim.

Sponsored

Kajian epidemeologinya, menurut dia, nanti dilakukan kajian untuk mengetahui efek dari segi sosial, agama, budaya, dan lain-lain dengan diterapkannya PSBB. "Epidemeologinya bisa menurunkan kajian-kajian angka kematian, angka transmisi lokal," terangnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyebut sanksi bagi pelanggar PSBB detailnya dituangkan dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati. Mengingat, format keputusannya setiap daerah berbeda-beda. "Nanti, lebih detail diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati, karena regulasi tanpa sanksi tak efektif," kata Khofifah.

Berita Lainnya
×
tekid