sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB hantam layanan angkut penumpang GoRide

PT Gojek Indonesia menghentikan sementara layanan angkut penumpang.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 10 Apr 2020 13:36 WIB
PSBB hantam layanan angkut penumpang GoRide

PT Gojek Indonesia menghentikan sementara layanan angkut penumpang kendaraan roda dua atau GoRide di daerah Jabodetabek. Hal tersebut untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, larangan ojek online membawa penumpang selama PSBB pada 10-23 April berdampak pada berhentinya sementara layanan GoRide di Jabodetabek.

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," ujar Nila dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Meski demikian, layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia. Dengan catatan, maksimal jumlah penumpang dua orang agar jaga jarak (physical distancing) bisa tetap terjaga.

Selain itu, lanjut Nila, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan  pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. 

"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery)," tuturnya.

Nila mengatakan, pihaknya menyediakan masker bagi seluruh mitra mereka untuk memastikan kesehatan bersama.

Tak hanya itu, Gojek juga mengingatkan agar penumpang GoCar menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi.

Sponsored

"Kami siap menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat DKI Jakarta selama periode PSBB," ujar dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini, Jumat 10 hingga Kamis 23 April mendatang. Pemprov berharap seluruh masyarakat yang tinggal Jakarta menaati kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar itu.

Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020, sebagai acuan penegakan hukum PSBB.

Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari pidana ringan, kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan, kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.

Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta pun ditutup. Sedangkan transportasi umum dibatasi jam operasionalnya, dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB, termasuk jumlah penumpang per moda.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid