PSBB Jakarta harus terkoordinasi dengan daerah penyangga
Pelaksanaan PSBB di Jakarta harus beriringan dengan daerah penyangga.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta mulai diterapkan 14 September 2020. Pemprov DKI, diminta melaksanakan secara komprehensif.
"Artinya, harus terkoordinasi dengan daerah-daerah sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Bekasi, dan kawasan Tangerang. Dengan demikian, kebijakan DKI Jakarta seharusnya terkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Jawa Barat (Jabar)," kata anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen, dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Menurut dia, pelaksanaan harus beriringan dengan wilayah penyangga. Sebab, banyak warga yang beraktifitas untuk menunjang perekonomian di ibu kota. "Maka koordinasi agar kebijakan terkoneksi dengan kawasan sekitarnya menjadi sangat penting," terangnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu menilai, langkah Pemprov DKI mengambil kebijakan 'rem darurat' ini telah berkoordinasi dengan pemangku kewenangan lain.
Sehingga, kata dia, kebijakan daerah dan pusat bisa saling menguatkan. "Intinya, pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi harus menjadi dirigen dalam setiap inisiasi yang diupayakan masing-masing unit, baik dari birokrasi maupun warga," kata dia.
"Jadi, inisiasi yang ada menjadi orkestrasi kebijakan dan program penanganan pandemi yang komprehensif," tambanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengambil kebijakan rem darurat Covid-19. "Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 menyimpulkan, kami akan menarik rem darurat. Itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).