PSBB Jakarta, sepeda motor pribadi harus dilarang berboncengan
Larangan tersebut seperti yang diberlakukan kepada ojek daring (online).
Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperkenankan berboncengan saat mengendarai sepeda motor pribadi. Seharusnya, dilarang seperti ojek daring (online) atau ojol tidak bisa mengangkut penumpang.
"Mestinya semua motor dilarang karena nanti tidak akan efektif di lapangan, kalau ada pengecualian," ujarnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4).
Dirinya menerangkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bertujuan menekan penularan coronavirus anyar (Covid-19). Kebijakan ini harus dilakukan secara masif.
Apabila penerapannya parsial, menurut Djoko, bakal menyulitkan petugas yang berjaga. "Masalahnya akan rumit. Terlebih nanti pelaksanaan di lapangannya juga ribet," lanjutnya.
Jakarta menerapkan PSBB per 10 April 2020. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020.
Saat opsi karantina kesehatan tersebut dilaksanakan, hanya ojol yang dilarang berboncengan. Ini diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Pergub Pelaksanaan PSBB.
Kebijakan dipertegas pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa saat lalu. Dirinya menernagkan, boleh berboncengan saat mengendarai sepeda motor. Syaratnya, alamat seluruh penumpang sama.