sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB, Kemenhub kini serahkan aturan ojol ke pemda

Kemenhub sebelumnya menerbitkan aturan ojol masih bisa mengangkut penumpang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 13 Apr 2020 23:12 WIB
PSBB, Kemenhub kini serahkan aturan ojol ke pemda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Demikian diungkapkan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Menurutnya masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek online (ojol) tersebut.

Dijelaskan Adita, Kementerian Kesehatan dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai Pasal 11 ayat 1c, yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

“Adapun klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” kata Adita via keterangan tertulis, Senin (13/4). 

Dia menjelaskan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemda. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, terang Adita.

Perlu diingat, sambung dia, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Implementasi Permenhub 18/2020 tersebut, lanjut dia, akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Sponsored

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” bebernya.

Diketahui, sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020. Dalam Pasal 11 Ayat 1d dinyatakan bahwa ojek online masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Padahal, permenhub itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid