PSBB Malang Raya akan dilaksanakan sejak 17 Mei
Langkah ini untuk menekan penularan Covid-19.
Malang Raya, Jawa Timur (Jatim), akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Minggu (17/5). Langkah ini untuk menekan penularan coronavirus anyar (Covid-19).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan, kebijakan berdasarkan kesepakatan kepala daerah masing-masing. Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu.
"Tiga kepala daerah sepakat dan setuju untuk pemberlakuan PSBB di Malang Raya. Di mulai pada Minggu, 17 Mei mendatang," katanya di sela-sela rapat Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Malang, Rabu (13/5).
Terkait regulasinya, terang dia, akan diselesaikan malam ini. Khofifah berjanji, dirinya bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Kapolda Jatim, Irjen M. Fadli Imran, akan mengawalnya.
"Kami menginap di Bakorwil Malang untuk menyelesaikan aturan teknis tersebut," jelasnya. Rencananya, aturan bakal disosialisasikan kepada masyarakat selama beberapa hari sebelum PSBB dilaksanakan.
Pada tiga hari pertama PSBB, pelanggar hanya bakal diimbau dan ditegur. "Mulai hari keempat hingga hari ke 14 diberlakukan teguran dan penindakan," sambungnya.
Kampung tangguh
Khofifah menambahkan, akan ada penerapan kampung tangguh kala PSBB Malang Raya. Alasannya, kesuksesan menekan penyebaran SARS-CoV-2 ditentukan masyarakat.
"Ini menjadi komitmen kita semua, terutama elemen paling bawah. Ini untuk membentuk langkah promotif dan preventif dalam mengurangi penyebaran Covid-19," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, ketiga kepala daerah di Malang Raya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim masih melakukan pertemuan. Mereka membahas finalisasi peraturan wali kota (perwal) dan bupati (perbup) masing-masing.