sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar PSBB, pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama kena sanksi sosial

Mereka diberi sanksi untuk menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Jumat, 22 Mei 2020 18:00 WIB
Langgar PSBB, pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama kena sanksi sosial

Sebanyak 50 warga, terdiri atas pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkena sanksi sosial karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat.

Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

"Kebanyakan mereka tidak mengenakan masker,dan tidak menerapkan pembatasan fisik (physical distancing)," kata Aroman di Jakarta, Jumat (22/5).

Aroman mengatakan, sanksi sosial yang diberikan kepada warga berupa menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar. Selain itu, warga juga diberikan masker dan diwajibkan mengenakan rompi pelanggar PSBB pada saat menjalankan sanksi sosial, sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita sudah beberapa hari ini memberikan sanksi, kita buat teguran tertulis, sanksi sosial, dan denda. Kebanyakan sanksi sosial, kita pakaian rompi dan membersihkan fasilitas umum," kata Aroman.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menjatuhkan sanksi denda terhadap salah satu pusat belanja pakaian yang terletak di Pasar Kopro atau Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pusat belanja tersebut nekat beroperasi dan tak mematuhi PSBB karena bukan termasuk dalam sektor pengecualian.

"Kamis (21/5) lalu, departement store itu dirazia anggota saya. Pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Jumat (22/5).

Para pembeli yang ingin membeli baju lebaran diminta untuk segera meninggalkan pusat belanja tersebut. Tamo mengatakan, pengelola pusat belanja pakaian tersebut telah membayarkan denda pelanggaran PSBB tersebut.

Sponsored

Selain itu, pihaknya telah menindak sebuah pasar swalayan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, karena tidak mengindahkan kebijakan menjaga jarak dan protokol kesehatan COVID-19.

"Seperti yang di Pasar Kopro. Departement store di Cengkareng juga kami paksa tutup dan kenakan denda Rp5 juta," ujar Tamo. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid