sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB total, Pras minta Anies koordinasi dengan daerah penyangga dan TNI-Polri

Pemprov DKI harus segera berkoordinasi dengan pimpinan kota penyangga agar PSBB dapat berjalan maksimal.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 11 Sep 2020 18:04 WIB
PSBB total, Pras minta Anies koordinasi dengan daerah penyangga dan TNI-Polri

Koordinasi Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai buruk. Pangkalnya, menjelang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, komunikasi dengan daerah penyangga, TNI-Polri, dan mitra kerja lainnya tidak berjalan intensif. 

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengingatkan, Anies Baswedan harus bangun sinegritas antara jajarannya dan TNI-Polri serta daerah penyangga untuk mengawasi zona merah dan penerapan PSBB total.

Langkah tersebut, kata dia, paling objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak sentimen negatif terhadap perekonomian. 

"Yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI-Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat statement yang bisa membuat IHSG anjlok," terang Pras, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (11/9).

Politikus PDIP itu mendorong, Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan pimpinan kota-kota penyangga agar penerapan aturan PSBB dapat berjalan maksimal.

"Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," ucap dia.

Di sisi lain, dia juga meminta, Anies memetakan RT-RT sebagai wilayah mikro berstatus zona merah Covid-19 saat penerapan PSBB total.

Pras juga menginstruksikan, agar Pemprov DKI mengawasi ketat wilayah-wilayah yang masuk zona merah Covid-19 saat penerapan PSBB kembali.

Sponsored

"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah, yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT-RT itu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menarik rem darurat (emergency brake policy), sehingga penerapan PSBB diberlakukan seperti pertama kali diterapkan. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan pandemi Covid-19 yang semakin mengganas. 

Anies menjelaskan, mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid