sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB total di Sumbar berlaku mulai 22 April

PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Mei 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 20 Apr 2020 21:07 WIB
PSBB total di Sumbar berlaku mulai 22 April

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh Provinsi Sumatera Barat akan mulai berlaku pada 22 April hingga 5 Mei 2020. Penerapan waktu PSBB yang akan berlangsung selama dua pekan, telah disetujui seluruh bupati dan wali kota di provinsi tersebut.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan hal tersebut setelah melakukan rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauhm dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Irwan di Padang, Senin (20/4).

Dia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai panduan pelaksanaan PSBB. 

Di antaranya ihwal pembatasan aktivitas warga di luar rumah, meliputi aktivitas belajar dan mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Masing-masing wali kota dan bupati juga akan mengeluarkan peraturan sebagai panduan teknis pelaksanaan PSBB bagi masyarakat, berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan masing-masing.

"Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," ujar Irwan.

Sponsored

Dia mengatakan, sebagian kebijakan sudah diterapkan, meski belum sepenuhnya berjalan. Dia berharap, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar menjalankan PSBB.

Gubernur berharap, dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran Covid-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.

Penerapan PSBB di seluruh Provinsi Sumatera Barat disetujui Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020, melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Penerapan PSBB di seluruh provinsi, dikabulkan lantaran masifnya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di provinsi tersebut. DIharapkan penerapan PSBB total di Sumbar dapat mempercepat upaya penanganan Covid-19. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid