sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB transisi, masyarakat tak bermasker terancam denda Rp250.000

Jakarta memperpanjang PSBB selama dua pekan sejak 5 Juni 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 08 Jun 2020 12:48 WIB
PSBB transisi, masyarakat tak bermasker terancam denda Rp250.000

Masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta tanpa mengenakan masker saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap empat, 5-18 Juni 2020, terancam sanksi administratif. Mereka bakal dikenai denda Rp250.000.

"Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp250.000. Tapi, ini bukan soal dendanya. Ini soal pencegahan penularannya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (8/6).

Dirinya sempat meninjau pelaksanaan PSBB tahap empat, sering disebut transisi kenormalan baru (new normal), di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu. Di sana, menurutnya, protokol kesehatan berjalan baik karena ditaati masyarakat.

"Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum tadi 100% menggunakan masker. Petugas kita tadi menjaga di sana," jelasnya.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mereaktivasi sejumlah sektor perekonomian per hari ini. Perkantoran, industri, pertokoan, dan pergudangan, misalnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, Jakarta belum sepenuhnya bebas dari coronavirus baru (Covid-19). Sehingga, masyarakat harus mematuhi aturan berlaku saat PSBB dilonggarkan.

Masyarakat, menurutnya, juga harus saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain. Dalam melaksanakan protokol kesehatan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020, khususnya.

"Saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati. Menggunakan masker harus sepanjang waktu, di mana saja, kapan saja," katanya.

Sponsored

"Kita ingin ingatkan, bahwa tanggung jawab saling mengingatkan ada pada kita semua," tuntas Anies.

Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan sejak 10 April. Kemudian, diperpanjang hingga 28 hari mulai 24 April hingga 22 Mei. Dilanjutkan lagi dua minggu dan akan berakhir 4 Juni.

Opsi karantina kesehatan itu dilanjutkan dua minggu sejak 5 Juni. Namun, beberapa sektor diperkenankan beraktivitas kembali dengan beberapa ketentuan dan bertahap.

Berita Lainnya
×
tekid