sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB transisi, Pemkab Bogor reaktivasi sejumlah sektor

Pemkab Bogor menerapkan PSBB transisi selama dua pekan per 3 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 03 Jul 2020 11:27 WIB
PSBB transisi, Pemkab Bogor reaktivasi sejumlah sektor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan per hari ini (Jumat, 3/7). Keputusan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020.

Kebijakan diterapkan saat Kabupaten Bogor berada di level 3 atau zona kuning coronavirus baru (Covid-19). Rerata penularan (Rt) 0,66. 

"Sehingga, memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," klaim Bupati Bogor, Ade Yasin, via keterangan tertulis.

Beberapa sektor diperkenankan beraktivitas kembali saat PSBB transisi. Rumah sakit, misalnya, diperkenankan beroperasi dengan normal. Namun, sebagian poliklinik rawat jalan dibuka.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, juga kembali beraktivitas normal. Ketentuannya, jumlah pengunjung maksimal 60% dari kapasitas layanan kesehatan.

Aktivitas dan operasional perkantoran kembali normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan perbankan diminta membatasi pengunjung hingga 50% dari kapasitas bangunan.

Kemudian, hotel atau resor dan tempat makan/minum dibatasi jumlah pengunjung maksimal 50%. Vila hanya boleh dipakai pemilik.

Sementara itu, wisata alam nonair, desa wisata, dan konservasi alam/hewan eks situ beroperasi sejak pukul 06.00-16.00. Jumlah pengunjung dibatasi hingga separuh dari kapasitas. Sedangkan pengunjung wisata buatan dan wahana permainan maksimal 30% dari kapasitas.

Sponsored

Untuk griya pijat/refleksi, spa, bioskop, karaoke, dan pusat kebugaran (gym) masih ditutup. Juga demikian dengan rumah tinggal (homestay).

Industri manufaktur beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan sif, menerapkan jaga jarak 1,5 meter antarpekerja, serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat,

Selanjutnya, pengunjung warung makan, restoran, atau kafe maksimal 50% dari kapasitas ruang makan. Beroperasi sejak pukul 08.00-20.00. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Jika tidak memungkinkan, secara prasmanan (buffet). Namun, proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

Pusat perbelanjaan beroperasi dari jam 10.00-20.00 dengan pembatasan pengunjung 60% dari luas bangunan komersial. Di supermarket, operasional sejak pukul 10.00-20.00 dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruang belanja.

Untuk minimarket, buka pada 08.00-20.00 dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Sedangkan aktivitas pasar rakyat dari jam 04.00-16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), kecuali pondok pesantren (ponpes) dan pendidikan tinggi. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan saat memperoleh rekomendasi dari puskesmas setempat.

Sementara itu, aktivitas di taman publik masih dilarang. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa pun demikian.

Untuk terminal atau stasiun, jam operasional dibatasi dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas gedung. Tempat ibadah kembali dibuka dengan syarat menerapkan jaga jarak 1,5 meter antarjemaah dan memberlakukan protokol kesehatan.

Kegiatan pertemuan, rapat, seminar, lokakarya (workshop), bimbingan teknis (bimtek), dan/atau yang sejenis diperbolehkan. Syaratnya, kapasitas peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

Khitanan, pernikahan, pemakaman dan/atau takziah kematian hanya boleh dihadiri kalangan terbatas.

Kemudian, aktivitas budi daya pertanian, peternakan, dan perhutanan dilaksanakan secara normal. Sementara konstruksi menerapkan protokol kesehatan.

Untuk transportasi publik, dibatasi jumlah penumpang hingga 50% dari kapasitas kursi. Sedangkan ojek, diperkenankan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan jam operasional.

Berita Lainnya
×
tekid