sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB transisi, Pemprov Jakarta tindak 125.420 pelanggaran

PSBB transisi diterapkan sejak 4 Juni-2 Juli dan diperpanjang hingga 16 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 03 Jul 2020 10:20 WIB
PSBB transisi, Pemprov Jakarta tindak 125.420 pelanggaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 125.420 pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, 4-30 Juni 2020. Sanksi yang dikenakan beragam, dari peringatan hingga denda.

"Perinciannya, ada 60 teguran tertulis, 11.331 denda, dan 114.029 kerja sosial," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin. Penindakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

Pengawasan dilakukan di fasilitas umum maupun perorangan. Umumnya pelanggaran di tempat usaha karena tidak menerapkan protokol secara utuh. Sedangkan oleh perorangan didominasi tak memakai masker saat di luar rumah.

Pemprov Jakarta menghimpun Rp413,46 juta dari denda. Sebesar Rp226,71 dari perorangan dan sisanya fasilitas umum. "Denda tersebut masuk ke kas daerah," jelasnya.

Dirinya menerangkan, Satpol PP juga mengawasi tempat hiburan dan pariwisata. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

Dirinya mengklaim, aturan yang ditetapkan berlaku untuk seluruh warga tanpa terkecuali. "Protokol pencegahan penularan harus dipatuhi bersama."

"Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan Covid-19 di Jakarta," tutup Arifin, menukil Beritajakarta.

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB transisi per 5 Juni-2 Juli. Keputusan diperpanjang selama dua pekan dan akan berakhir 16 Juli.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid