sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selama PSBB transisi, Satpol PP DKI catat denda pelanggar capai Rp97 juta

Selama dua pekan ini, warga yang tak menggunakan masker di ruang publik sebanyak 13.300 orang.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 25 Okt 2020 11:01 WIB
Selama PSBB transisi, Satpol PP DKI catat denda pelanggar capai Rp97 juta

Kepala Satpol PP DKI, Arifin melaporkan, total denda terkumpul selama dua pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta sejak 12-24 Oktober 2020 sebanyak Rp97,2 juta.

"Izin melaporkan dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini Rp97,2 juta," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10).

Dana denda itu berasal dari tiga kategori pelanggar, yakni warga tidak menggunakan masker, restoran, rumah makan yang melanggar PSBB, dan terakhir pelanggaran terhadap perkantoran serta dunia usaha. 

Selama dua pekan ini, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik sebanyak 13.300 orang. 12.853 orang di antaranya disanksi dengan kerja sosial dan 447 sisanya dikenakan denda perorangan yang terkumpul mencapai Rp72,2 juta

Sementara itu, untuk restoran yang melanggar jumlahnya sebanyak 24 rumah makan. Sebanyak 22 restoran diberikan sanski penutupan selama 1X24 jam, dan dua restoran dikenakan sanksi denda berupa uang dengan total denda sebanyak Rp25 juta. 

"Kalau untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3X24 jam," ujarnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah kembali menerapkan PSBB transisi pada periode 12-24 Oktober 2020. Padahal, dua pekan sebelumnya Gubernur Anies menarik rem darurat dan menerapkan PSBB ketat di ibu kota. 

Alasan kembalinya PSBB transisi di ibu kota lantaran tingkat kasus Covid-19 di Jakarta alami pelambatan. Meski masih terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid