sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSHK: Menkes gagal laksanakan tugasnya

Presiden Jokowi, didesak buka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 30 Jun 2020 15:50 WIB
PSHK: Menkes gagal laksanakan tugasnya

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan menteri-menteri yang minim pencapaian kerja. Pembantu presiden yang berkinerja buruk layak diganti dengan yang lebih berkompeten.

Apalagi, dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kementerian Negara menyebutkan bahwa presiden dapat memberhentikan menteri karena alasan yang ditetapkan sendiri oleh presiden. 

"Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat," kata Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK, Rizky Argama, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Presiden Jokowi meluapkan kekecewaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang tidak ada kemajuan signifikan. Namun, mantan Gubernur DKI itu, hanya merujuk pada rendahnya penyerapan anggaran saat Covid-19 sebagai penanda tidak maksimalnya kinerja kementerian. 

Misalnya, dengan menyebutkan anggaran bidang kesehatan yang baru digunakan 1,53% dari total Rp75 triliun yang tersedia. Meskipun, mengesankan adanya transparansi karena membuka data itu kepada publik. 

Tetapi, kata Rizky, sesungguhnya tanpa data itu, fakta yang dilihat publik selama empat bulan terakhir sudah menunjukkan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto gagal. "Gagal  melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode penanganan Covid-19 ini," ucapnya.

Rizky meminta, Presiden Jokowi membuka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik ketika pandemi sudah memasuki bulan keempat. Pasalnya, korban jiwa yang mencapai 2.700 orang merupakan tindakan yang amat terlambat dan cenderung sia-sia.

PSHK juga menuntut Presiden Jokowi, mengambil kebijakan penanganan Covid-19 berbasis data dan pertimbangan para ahli kesehatan. Di sisi lain, turut pula memperbaiki secara menyeluruh dan sistematis berbagai kelemahan manajemen regulasi. Khususnya, terkait perencanaan, monitoring, dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan dalam lingkup eksekutif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid