sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PT DKI perberat vonis Johannes Kotjo

Vonis Johannes Kotjo diperberat menjadi 4 tahun enam bulan, dari sebelumnya dua tahun delapan bulan penjara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 11 Feb 2019 17:59 WIB
PT DKI perberat vonis Johannes Kotjo

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis hukuman Johannes Budisutrisno Kotjo, dari dua tahun delapan bulan penjara, menjadi empat tahun enam bulan penjara. Pemegang saham Blackgold Natural Resources itu dinilai terbukti menyuap anggota fraksi Partai Golkar Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, senilai Rp4,75 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan putusan banding PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin (11/2).

Sidang tingkat banding itu diketuai oleh hakim Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan hakim Rusydi.

Majelis hakim menilai, tindakan penyuapan yang dilakukan Kotjo terhadap Eni telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan Kotjo juga telah mengakibatkan terhentinya proyek Pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I sebagai bagian dari "Power Purchase Agreement" (PPA), antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR, dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).

"Menimbang dengan berhentinya proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 yang berkapasitas 35 ribu MW sangat merugikan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat Riau pada khususnya, untuk menikmati penggunaan listrik tersebut," kata hakim.

Hakim juga menilai, Kotjo melakukan tindakannya secara sistematik, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan, dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.

Hakim anggota 3 ad hoc Hening Tyastanto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk vonis Kotjo, Menurutnya, perbuatan Kotjo layak diganjar dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp150 juta.

"Hukuman empat tahun dan enam bulan juga benar-benar dirasakan menjadi sangat tidak adil, dimana banyak perkara yang dijatuhi pidana lebih dari itu, padahal sifatnya tidak berdampak besar kepada masyarakat dan nilai kerugiannya juga hanya puluhan atau ratusan rupiah atau hanya beberapa miliar," kata Hening.

Sponsored

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Kotjo dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini di dasarkan pada dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid