sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan ungkap alasan matikan mikrofon saat pengesahan UU Cipta Kerja

Puan merasa, Benny bersikap ingin terus menerus mengutarakan pendapat saat sidang berlangsung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Nov 2020 10:02 WIB
Puan ungkap alasan matikan mikrofon saat pengesahan UU Cipta Kerja

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Puan Maharani mengatakan setiap anggota dewan memiliki hak untuk berbicara dalam forum persidangan. Pembagian ruang untuk berbicara yang adil diperlukan dalam setiap sidang.

Pernyataan tersebut Puan lontarkan menanggapi peristiwa dimatikannya mikrofon anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman saat melakukan interupsi dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 5 Oktober 2020.

"Jadi kalau satu orang itu sudah diberikan kesempatan bicara, harusnya kemudian tidak mengulang lagi berbicara, tetapi memberikan kesempatan kepada yang lain untuk berbicara. Dan kalau di floor itu lagi berbicara, di atas itu enggak bisa ngomong karena memang otomatis (mikrofon mati)," kata Puan, saat diwawancarai Boy William, yang diakses dalam akun YouTube Boy William Jumat (13/11).

Puan merasa, Benny bersikap ingin terus-menerus mengutarakan pendapat saat sidang berlangsung. Karena itu, sebagai pimpinan ia mempunyai wewenang mengatur pembicaraan supaya semuanya dapat waktu untuk bicara.

"Nah kebetulan teknisnya itu yang mengatur bisa berhenti atau tidak berhentinya orang berbicara atau di-mute atau tidak itu hanya yang di meja depan, yang di tengah. Sementara waktu kejadian yang heboh itu loh yang mimpin itu sebenarnya yang sebelah kanan saya, tetapi saat yang bersangkutan mau bicara enggak bisa bicara karena di floor pencet mikrofon terus," ucap Puan.

"Kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara, bisa enggak dimatiin. Ya saya kemudian mematikan mikrofon tersebut," imbuh Puan.

Puan menegaskan, mematikan mikrofon saat interupsi bukan hal yang disengaja. Keputusan politikus PDIP itu semata-mata hanya untuk menjaga persidangan dapat berjalan lancar.

"Bukan disengaja, tetapi untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Waktu itu sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk berbicara tetapi ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi," tandasnya.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid