sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Publik setuju bila presiden terbitkan Perppu membatalkan UU KPK

70,9% publik menganggap UU KPK memang melemahkan KPK, sementara 76,3% menyatakan setuju bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Minggu, 06 Okt 2019 17:18 WIB
Publik setuju bila presiden terbitkan Perppu membatalkan UU KPK

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei pandangan publik terkait UU KPK yang baru disahkan DPR dan gerakan mahasiswa yang sempat menggeliat.

Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 70,9% publik menganggap UU KPK memang melemahkan KPK, sementara sebanyak 76,3% menyatakan setuju bila Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK tersebut.

"Dari responden yang mengatahui adanya gerakan mahasiswa menentang UU KPK dan tahu tentang revisi UU KPK mengakui UU KPK itu melemahkan. Dan, 76.3% itu menyatakan setuju bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK itu," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis survei dengan tema "Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik" di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini, diambil secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya di Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang. Kemudian terpilih 1.010 orang.

Survei ini memiliki tingkat margin of error sekitar 3,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Djayadi mengatakan, dari 86,6% responden yang mengetahui demo mahasiswa untuk menentang UU KPK, sebanyak 60,7% di antaranya mendukung demo tersebut. "Mereka yang menolak hanya 5,9%. Sisanya bersikap netral atau tidak merespons," ujarnya.

Survei ini membuktikan jika publik mendukung gerakan mahasiswa dan menyetujui bila presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

"Angka 76,3% itu semakin menguatkan tanda ada penolakan yang kuat dari publik terkait UU KPK," katanya.

Sponsored

Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memandang, Presiden Jokowi mesti segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Sebab, hasil survei LSI menunjukan desakan kuat publik yang tak bisa dipandang remeh.

Sebaiknya presiden untuk tak perlu dilema untul menerbitkan Perppu, lantaran publik lebih mendukung presiden dan KPK ketimbang kepentingan politisi di DPR.

"Di mata rakyat, presiden dan KPK jauh lebih dipercaya ketimbang DPR. Yang percaya pada KPK berdasarkan survei LSI ada 72%, pada presiden 71%, sedangkan pada DPR hanya 40%. Nah kalau presiden mengeluarkan kebijakan Perppu, artinya publik umumnya berada di belakang presiden bukan di politisi DPR," ujarnya.

Syamsuddin berharap presiden bisa melihat realita ini. "Saya juga sangat berharap hasil survei ini bisa menembus tembok istana," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid