sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pukat UGM juga bakal uji materi revisi UU KPK 

Revisi UU KPK dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 23 Sep 2019 09:26 WIB
Pukat UGM juga bakal uji materi revisi UU KPK 

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan pada 17 September 2019 lalu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan, permohonan uji materi UU tersebut ke MK dilakukan karena UU tersebut mengandung cacat formil dan materiil.

"Kami di Pukat UGM akan menempuh judicial review di MK," ujar Ketua Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril saat dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu (22/9).

Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK mengandung cacat formil karena tidak partisipatif. UU tersebut juga tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2019, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan tergesa-gesa.

Pembahasan revisi UU tersebut memang dilakukan secara ekspres baik oleh DPR maupun pemerintah. Pembahasan dan pengesahannya hanya berlangsung 12 hari saja. Presiden Jokowi juga menyetujui pembahasan revisi UU tersebut dalam enam hari, meski dia memiliki waktu selama 60 hari untuk merespons UU usulan DPR.

Selain itu, Oce juga menyebut adanya cacat materiil, yaitu adanya aturan baru yang dinilai melemahkan KPK. Aturan-aturan tersebut di antaranya mengatur keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). 

Oce berharap upaya yang dilakukan pihaknya akan membuahkan hasil dengan keputusan MK untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK. Jika itu terjadi, kata dia, hal ini akan menjadi tamparan bagi DPR dan pemerintah karena telah mengesahkan UU yang bermasalah baik dari segi formil maupun materiil.

"Karena memang ada banyak sekali kecacatan yang kita nilai dalam UU kPK yang baru," katanya.

Indonesia Corruption Watch dan sejumlah elemen masyarakat lainnya juga telah menyampaikan rencana serupa. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Sponsored

Dalam uji materi di MK tersebut, nantinya pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik terjadinya revisi UU KPK. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid