sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pulang ibadah haji, buronan kredit fiktif BRI dibekuk di bandara

Jamrus yang merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, bersikap kooperatif saat ditangkap kejaksaan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 25 Sep 2018 14:11 WIB
Pulang ibadah haji, buronan kredit fiktif BRI dibekuk di bandara

Seorang buronan kasus kredit fiktif Bank BRI bernama Jamrus ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Sumatra Barat usai tiba bersama rombongan haji di Bandara Internasional Minangkabau Padang, pada Selasa (25/9) dinihari.

Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi, Dedie Tri Haryadi, mengatakan Jamrus yang merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, itu ditangkap di bandara internasional Minangkabau. 

"Selanjutnya, ia dibawa ke Jambi untuk menjalani penahanan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Dedie di Jambi, Selasa (25/9).

Menurut Dedie, proses penangkapan terhadap Jamrus dilakukan bersama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Sumatra Barat. Bermula ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah usai menunaikan ibadah haji. 

Saat tiba di tangga bawah pesawat, terdakwa Jamrus langsung ditangkap. Sebelum digelandang ke Jambi, terdakwa sempat diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak Bandara.

Didie mengatakan, rencananya terdakwa Jamrus akan di terbangkan langsung ke Jakarta, untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi. Menurut catatan kepolisian, selama ditangkap terdakwa bersikap kooperatif.

Seperti diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Bahwa di dalam amar putusan Kasasi itu MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jamrus selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Dedie. (ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid