sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pulih dari sakit, Romahurmuziy kembali jalani penahanan

Tim medis menyatakan kondisi kesehatan Romahurmuziy telah pulih.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 03 Mei 2019 16:35 WIB
Pulih dari sakit, Romahurmuziy kembali jalani penahanan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah kembali menjalani penahanan di rutan K4 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik komisi anti-rasuah telah mencabut masa pembantaran Rommy dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Setelah dokter atau pihak Rumah Sakit simpulkan, tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa Rommy kembali ke rutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5).

Pembantaran terhadap Rommy dilakukan sejak 2 April 2019 lalu, karena keluhan sakit di bagian pencernaan. Saat ini, kondisi kesehatan Rommy sudah dipastikan pulih dan dalam keadaan baik.

"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan, dan melakukan kegiatan lain," kata Febri.

Rommy telah menjalani masa perawatan dengan baik. Febri mengatakan, anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter secara teratur.

Meski demikian, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ini.

"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh penyidik, tentu akan diagendakan," ujar Febri.

Penyidik KPK pun memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Rommy. Dia akan tetap mendekam di tahanan selama 40 hari ke depan.

Sponsored

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari ke depan terhitung 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di lingkungan Kemenag RI. Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang diisi Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang diduduki oleh Haris Hasanuddin.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid