sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puluhan Jaksa kasus pembunuhan Brigadir J disiapkan safe house

Hal itu dilakukan supaya menghindari upaya pihak-pihak tertentu yang hendak mempengaruhi tim jaksa dalam menangani perkara Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Sep 2022 15:44 WIB
Puluhan Jaksa kasus pembunuhan Brigadir J disiapkan safe house

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyediakan tempat khusus (safe house) bagi puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain pembunuhan berencana, kasus penghalangan penyidikan yang turut di dalamnya juga masuk dalam fokus JPU.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan, Para JPU tidak akan sendiri dalam penempatan tersebut. Mereka diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). 

“Langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” kata Barita saat dihubungi, Kamis (29/9).

Menurutnya, hal itu dilakukan supaya menghindari upaya pihak-pihak tertentu yang hendak mempengaruhi tim jaksa dalam menangani perkara Brigadir J. Kendati demikian, hal ini sudah biasa dilakukan untuk penanganan tugas-tugas penuntutan dengan banyak berkas perkara.

“Adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum’ dalam kasus ini jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” ujar Barita.

Kemarin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J telah lengkap. Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky RIzal, dan Kuwat Ma’aruf. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga telah dilakukan. Tidak hanya itu, 30 jaksa juga telah ditunjuk dalam perkara ini.

"Sehingga berkas ini kami nyatakan lengkap," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).

Sponsored

Begitu pula dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pelimpahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) itu juga dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini ada tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Kejagung menerjunkan 43 jaksa untuk penuntasan kasus ini.

Fadil menyampaikan, akan melakukan penggabungan terhadap berkas perkara khusus milik Ferdy Sambo. Bekas jenderal bintang dua dari matra polisi ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Dua perkara ini, kata Fadil, menjadi alasan kejaksaan untuk menyatukannya. Hal itu dilakukan supaya efektif dalam persidangan.

“Karena FS melanggar dua peraturan perundang-undangan. Maka Concursus realis (Gabungan beberapa perbuatan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana) untuk efektifnya persidangan pasti digabungkan. Jangan ragu. Saudara akan lihat perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Fadil.

Selain itu, Fadil juga menyebut ketentuan penggabungan berkas terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Persisnya ada dalam pasal 141 KUHAP.

“Rencana penggabungan perkara di pasal 141 KUHAP,” ujar Fadil.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid