sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puluhan ribu pengemudi langgar kebijakan PSBB Jakarta

Mayoritas pelanggaran berupa pengendara tanpa menggunakan masker.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Apr 2020 15:48 WIB
Puluhan ribu pengemudi langgar kebijakan PSBB Jakarta

Masih banyak pelanggaran dalam berkendara pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Sebanyak 23.310 kendaraan roda dua ataupun roda empat kedapatan melanggar ketentuan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan, pelanggaran terbanyak berupa tidak memakai masker. Pelanggar pun ditegur.

"Jumlah penindakan teguran paling banyak, yakni tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Sejak H pertama hinga ke-15 PSBB Jakarta, tercatat 4.712 kendaraan melanggar ketentuan setengah kapasitas kendaraan. Disusul 2.426 pengemudi tidak pakai sarung tangan dan 1.843 pengendara sepeda motor berboncengan dengan orang berbeda alamat. "Ojol (ojek online) berpenumpang juga ditemukan sebanyak 370," lanjut Sambodo.

Sponsored

PSBB Jakarta diterapkan selama dua pekan per 10 April 2020. Lantaran dianggap tidak efektif menekan penularan coronavirus baru (Covid-19), kebijakan diperpanjang 28 hari dan akan berakhir 22 Mei.

Pada periode pertama PSBB Jakarta, pelanggaran juga banyak dilakukan korporasi yang tetap memberlakukan pola kerja seperti biasa dan di luar ketentuan. Pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menindak perusahaan-perusahaan "nakal" tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid