sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pungli di tahanan masih terjadi, MAKI: Korban takut karena bisa juga dituduh sebagai pelaku

Tujuan utama pengawalan kasus pungli ini, sejatinya untuk meningkatkan keberanian korban untuk berterus terang atas kasus yang menimpanya.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Minggu, 19 Jun 2022 15:10 WIB
Pungli di tahanan masih terjadi, MAKI: Korban takut karena bisa juga dituduh sebagai pelaku

Kasus pungutan liar atau pungli di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) hingga saat ini masih sering terjadi. Salah satunya dari hasil laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan adanya dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh pejabat di Kemenkumham khususnya di Lapas dan Rutan.

Pada Jumat (17/6) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan laporan MAKI tersebut ke tahap Penyidikan. Hal ini diapresiasi tinggi oleh MAKI, karena Kejati DKI Jakarta telah cepat melakukan penanganan dugaan pungli. MAKI pun berharap kasus pungli ini bisa cepat juga ke tahap berikutnya, yakni pra penuntutan dan atau penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.

Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI menyatakan dalam keterangan resmi tertulisnya untuk terus mengawal perkara ini, bahkan pihaknya juga mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika kasus pungli ini mangkrak dan berlarut-larut.

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” tulis Boyamin (19/6)

Tujuan utama pengawalan kasus pungli ini, sejatinya untuk meningkatkan keberanian korban untuk berterus terang atas kasus yang menimpanya. Menurut Boyamin, hingga saat ini banyak korban di lapangan yang enggan buka suara soal pungli karena takut. Korban pungli umumnya diancam akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap. Dengan memberi ancaman pada korban, pelaku pungli pun bisa leluasa dan merasa aman untuk terus melanggengkan tindak kejahatannya tersebut.

Boyamin menambahkan, pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” lanjut Boyamin.

Dalam mengawal kasus pungli ini, MAKI yang berupaya memberikan rasa aman pada korban dan saksi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, korban dan saksi dapat memberikan keterangan yang sejujurnya tanpa merasa takut dengan posisinya menjadi pelaku pemberi suap. LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid