sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puskesmas di Jakarta tidak bisa keluarkan surat keterangan sehat untuk mudik

Layanan pengurusan surat keterangan sehat hanya bisa dilakukan di klinik dan rumah sakit.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 13 Mei 2020 11:54 WIB
Puskesmas di Jakarta tidak bisa keluarkan surat keterangan sehat untuk mudik

Puskesmas di Jakarta tidak bisa melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik seperti yang disebarkan melalui media sosial. Sebab, yang berwenang mengeluarkan surat tersebut klinik dan rumah sakit. 

Karena itu, puskesmas di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan menerbitkan pengumuman tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat. Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Novia Ernita mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Arahan Ibu kadis, puskesmas tidak mengeluarkan surat seperti itu. Bagi yang mau mengurus diarahkan ke klinik atau rumah sakit," kata Novi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/5).

Novia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran coronavirus baru penyebab Covid-19 di seluruh Indonesia.

Saat ini, walau data kasus di Jakarta mengalami pergerakan lambat, namun data kasus di daerah mengalami kenaikan. "Kalau kami ke luar dari Jakarta, berarti kami membawa wabah itu kan, kalau kita paksakan pulang kampung akan menjangkiti orang di sana. Setelah pulang kita balik lagi dengan membawa virus itu, maka enggak akan selesai masalah pandemi ini," kata Novi.

Oleh karena itu, lanjut Novi, pemerintah mengimbau masyarakat tidak usah pulang kampung dulu demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih besar lagi.

Novi menambahkan, setiap puskesmas di Kelurahan Bangka maupun seluruh DKI Jakarta tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian keluar kota.

Layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit. Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri.

Sponsored

"Jadi kalau mau mengurus surat keterangan sehat langsung diarahkan ke klinik atau rumah sakit, mereka yang melaksanakan tes cepat atau PCR mandiri, nanti langsung keluar suratnya," kata Novi membacakan arahan dari Dinas Kesehatan DKI kepada seluruh puskesmas. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid