sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Kuasa hukum Putri Candrawathi pastikan kliennya tak melarikan diri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 01 Sep 2022 07:33 WIB
Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Polisi menerapkan waji lapor dua kali dalam seminggu bagi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Hal itu sebagai ganti dari tidak adanya penahanan terhadap Putri meski sudah berstatus tersangka.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Putri masih memiliki anak kecil yang memerlukan dekapan hangat orang tua dan penyidik mengabulkannya sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.

Arman meyakini, kliennya tidak akan melarikan diri atau pergi keluar negeri. Sebab, Putri kini sudah dicekal untuk melalangbuana dan juga Arman memastikan bahwa ibu PC akan koperatif dalam pemeriksaan.

“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak kepolisian segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Kamaruddin menilai, ada potensi hilangnya barang bukti oleh Putri jika tidak ditahan, maka penyidik diminta melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

"Iya, harusnya segera ditahan. Kemudian, supaya tidak menghilangkan barang bukti," katanya saat dihubungi, Senin (22/8).

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kemarin (31/8). Putri masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri tanpa diketahui awak media karena melalui pintu samping.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid