sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan Firli ditunda, MAKI serahkan bukti tambahan

Bukti yang diserahkan kepada Dewas KPK berisi foto dan video perjalanan darat dari Palembang ke Baturaja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Sep 2020 16:33 WIB
Putusan Firli ditunda, MAKI serahkan bukti tambahan

Penundaan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dinilai hanya untuk mengulur waktu. Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memanfaatkan, penundaan putusan dengan memberikan bukti tambahan. 

Dokumen tersebut berkenaan dengan rekonstruksi yang dilakukannya. "Hasil rekonstruksi saya yang ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja, Sumatra Selatan, pada 9-10 Juli 2020," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Boyamin membeberkan, bukti yang diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu berisi foto dan video perjalanan darat dari Palembang ke Baturaja sebagai mana rute helikopter saat digunakan Firli. Saat melakukan itu, dia mengatakan, perjalanan lancar serta kondisi jalan tidak rusak.

Saat rekonstruksi tersebut, Boyamin mengaku, berangkat dari pagi dan sampai sekitar pukul 11.00 WIB. "Terus pulang sempat mampir ke Prabumulih, dan sebelum Magrib sudah sampai hotel saya tempat menginap yang sama dengan menginapnya, Pak Firli," jelasnya.

"Artinya, saya kemarin baru kesaksian omongan, sekarang saya mau menyerahkan dokumennya berupa foto maupun video," sambung Boyamin.

Boyamin berharap, tambahan dokumen tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan lain untuk Dewas KPK dalam mengambil keputusan. Di sisi lain, kedatangannya ke gedung lama komisi antisuap ialah untuk memastikan apakah sidang etik benar ditunda atau tidak.

Sebab, Boyamin mengakui curiga apakah penundaan itu karena ada tarik-ulur, sekalipun dia mengaku kecurigaan terkait itu tidak terlalu kuat. 

"Gambaran saya tampaknya putusannya akan agak berat, kalau dinyatakan bersalah. Jadi, kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan, apa ada kompromi-kompromi," ucapnya.

Sponsored

Sidang etik tersebut terkait laporan MAKI, terhadap Firli kepada Dewas KPK ihwal penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Sidang sudah berlangsung tiga kali. Pertama pada, Selasa (25/8), yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Kedua dilakukan pada, Jumat (4/9), dan berikutnya, Selasa (8/9).

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara itu, putusan sidang etik Firli yang rencananya digelar, Selasa (15/9), resmi dituda. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, penundaan dikarenakan lembaga antisuap membutuhkan tindakan cepat dalam penanganan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid