sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pilkada, putusan MK belum memberikan efek jera bagi koruptor

Ketika seorang koruptor ditolak ikut pilkada bukan berarti melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 13 Des 2019 09:04 WIB
Soal pilkada, putusan MK belum memberikan efek jera bagi koruptor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terpidana koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) meski harus menunggu selama lima tahun setelah bebas menuai kritik. Keputusan tersebut dianggap masih belum membuat jera para koruptor lantaran masih memiliki kesempatan maju pilkada.

Adalah pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat, Budi Suryadi yang mengkritik keputusan itu. Budi menilai, efek jera terhadap hukuman seorang pelaku korupsi dipastikan hilang lantaran tidak terlalu berpengaruh dalam panggung politik seorang terpidana koruptor.

"Saya tidak setuju dan menentang keras putusan MK ini, karena suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia dalam semangat antikorupsi," kata Budi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12/12).

Dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini mengutarakan, ketika seorang koruptor ditolak ikut pilkada bukan berarti melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, harus berbeda cara memahaminya, bahwa ketidakbolehan terpidana kasus korupsi ikut pilkada karena sebagai lanjutan sanksi atas perilaku korup mereka. Dengan demikian, efek jeranya tambah kuat, sehingga kepala daerah akan berpikir ulang ketika ingin melakukan korupsi.

Apalagi, lanjut Budi, pilkada berkaitan dengan ranah kebijakan politik. Seorang koruptor tidak akan banyak mampu berkembang karena punya sisi yang melemahkannya dalam bargaining politik, yang tentu imbasnya pada kesejahteraan rakyat daerah akan lebih jadi marginal dalam bargaining politik tersebut.

"Saya melihat potensinya masih ada keikutsertaan para terpidana korupsi ikut pilkada tahun depan, karena belum ada kebijakan politik yang pasti tentang pelarangan mereka ini," uujar Budi.

Budi pun berharap, pilkada di Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat lebih memberikan pelajaran politik bagi generasi yang akan datang, dibandingkan hanya show power atau unjuk kekuatan orang berpengaruh lokal di setiap daerah.

Sponsored

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g. Disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid