sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan verifikasi parpol berlaku mulai Pemilu 2019

Mendagri menilai, terkait putusan MK tentang verifikasi parpol, pemerintah sebagikan tak menerbitkan Perppu serta mengubah UU Pemilu.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 17 Jan 2018 08:05 WIB
Putusan verifikasi parpol berlaku mulai Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 173 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik harus mulai diberlakukan pada Pemilu 2019.

"Verifikasi faktual juga harus diikuti partai politik lama untuk Pemilu 2019. Ini sebagai konsekuensi Putusan MK," ujar Titi seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/1).

Sementara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Pemlilihan Umum (KPU) sepakat melaksanakan putusan MK terkait verifikasi parpol untuk Pemilu 2019. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa.

Dua kesimpulan lainnya adalah, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perubahan UU Pemilu dan KPU melakukan penyesuaian PKPU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 11 Tahun 2017.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI dapat menerima dengan baik tiga kesimpulan tersebut, karena partai politik prinsipnya harus siap menghadapi pemilu.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pada pendalaman materi saat rapat kerja, anggota Komisi II DPR prinsipnya setuju KPU menjalankan putusan MK terkait verifikasi faktual tapi tetap sesuai dengan amanah UU Pemilu.

"Partai Golkar siap menghadapi verifikasi faktual, dengan prinsip KPU tidak melakukan pelanggaran tahapan pemilu," katanya.

Berdasarkan amanah PKPU No 7 Tahun 2017, KPU mengatur penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 pada Februari 2018 atau 14 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. Menurut Hetifah, sesuai aturan dalam PKPU tersebut, KPU hanya memiliki waktu minim untuk melaksanakan verifikasi faktual yakni hanya sekitar sebulan. Pada rapat kerja tersebut juga membahas opsi verifikasi faktual hingga Februari atau hingga Maret 2018. Konsekuensinya penggaan anggaran tambahan dan personil tambahan sebagai pelaksana verifikasi.

Sponsored

Adapun pengertian verifikasi faktual yang dibahas dalam rapat kerja tersebut, yakni memastikan keabsahan persyaratan dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki oleh partai politik.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dalam pandangan pribadinya sebagai Menteri Dalam Negeri, menyikapi putusan MK dan agar KPU menjadi tidak terbebani, maka KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya ada koridor PKPU yang tidak melanggar putusan MK dan UU Pemilu.

Menurut dia, untuk melaksanakan putusan MK sebaiknya Pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) serta tidak merubah UU Pemilu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid