sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rampung periksa pengurus WP KPK, ini yang digali Komnas HAM

Komnas HAM dalami karakteristik pola hubungan kerja, termasuk soal TWK pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 20:00 WIB
Rampung periksa pengurus WP KPK, ini yang digali Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM rampung memeriksa enam orang terkait aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK). Tiga di antaranya merupakan pengurus inti Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, pihaknya memperdalam karakteristik pola dan hubungan kerja, termasuk semua yang berkaitan dengan TWK. Dalam konteks itu, kata Anam, pihaknya mendapatkan temuan yang signifikan terkait wadah kepegawaian.

"Kami ingin melihat wadah kepegawaian ini karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks HAM itu juga soal union. Karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita (tempat bekerja) ini jalannya baik (atau) jalannya enggak baik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/5).

Terkait hak berserikat, Anam mengatakan, pihaknya meminta agar WP KPK tetap menjalankan fungsinya. Seiring dengan itu, Komnas HAM bakal mendalami dugaan pemberangusan serikat pekerja.

"Percayalah dibanyak negara yang bisa maju itu karena ada partisipasi. Partisipasi yang baik salah satunya adalah partisipasi yang terorganisir," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku diperiksa Komnas HAM, Senin (31/5), dalam kapasitas sebagai penyidik sekaligus pengurus WP KPK. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Yudi mengatakan, selaku penyidik dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani, berkaitan dengan siapa, dan benang merah kasus itu. Di sisi lain, dia mengaku ditanya juga seberapa besar perkara yang ditangani.

"Kedua terkait adanya kegiatan-kegiatan saya selaku Ketua WP KPK yang berkaitan dengan pimpinan KPK sejak dari periode yang lalu hingga sekarang. Dari 2018 sampai dengan sekarang," ujarnya usai pemeriksaan.

Sponsored

Dalam pemeriksaan, Yudi mengaku juga menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai dokumen penting apa saja yang bisa membantu mengungkap polemik TWK. Kemudian, siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tes pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

"Kami harap sebagai penegak hukum, lembaga negara, tentu orang-orang yang dipanggil, tentu KPK saya yakin akan kooperatif memberikan dokumen yang diminta Komnas HAM, kemudian mengizinkan pegawai-pegawainya diperiksa Komnas HAM," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam TWK 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Dari jumlah tersebut, 51 dipecat dan 24 lainnya bakal menjalani pembinaan. Sementara 1.271 pegawai yang lolos, rencananya akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Berita Lainnya
×
tekid