sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rangkaian suap reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK mengamankan berbagai mata uang asing tunai di kediaman Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai bukti suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jul 2019 00:01 WIB
Rangkaian suap reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK mengamankan berbagai mata uang asing tunai di kediaman Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai bukti suap. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Tangkap Budi Hartono, serta satu orang dari pihak swasta Abu Bakar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7) malam. Dia menjelaskan, giat operasi senyap tersebut berawal dari adanya informasi akan ada penyeraha uang di Pelabuhan Sri Bintang Tanjungpinang.

"Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, dikatahui adanya dugaan penyerahan uang. Kemudian tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar) sekitar pukul13.30 WIB," kata Basaria, dalam konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7).

Selanjutnya, tim mengamankan Budi Hartono ketika hendak keluar dari Pelabuhan Sri Bintang Tanjungpinang. Dari tangan Budi, tin penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura. Saat itu juga, KPK memboyong keduanya ke Polres Tanjungpinang guna dipeiksa lebih lanjut.

Saat berada di Polres Tanjungpinang, kata Basaria, pihaknya meminta dua orang staf dinas kelautan dan perikanan berinisial MSL dan ARA. Keduanya, juga turut diperiksa oleh tim penindakan KPK.

"Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN (Kepala Dinas Lingkungan Hiduo Kepulauan Riau) yang tengah berada di rumah dinas gubernur," tutur Basaria.

Sponsored

Dari sebuah tas di rumah Nurdin, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.

Kemudian, Nurdin dan NWN turut digiring ke Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Basaria menyebut, terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Kemudian, tim penindakan KPK memboyong ketujuh orang tersebut ke gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara itu bermula pada saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWPSK) Provinsi Kepri untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri. Keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam zonasi wilayah laut tersebut. Pada Mei 2019, salah seorang dari pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ucap Basaria.

Kemudian, Nurdin mengintruksikan kepada Budi dan Edi untuk membantu Abu Bakar agar izin tesebut disetujui. Untuk mengakali hal tersebut, Budi mengatakan kepada Abu Bakar bahwa supaya izinnya disetujui, harus membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya itu dilakukan agar resort yang dibangun Abu Bakar nanti seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi sejumlah dokumen agar izin Abu Bakar dapat disetujui. Dokumen yang dibuat Edy tidak berdasarkan analisis. Edy hanya melalakukan copy paste dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

"Nurdin diduga telah menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun tidak dalam beberapa kesempatan," kata Basaria.

Adapun rinciannya, Nurdin telah menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Keesokan harinya, izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar diterbitkan. Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid