sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rano Karno akui sebagian dana kampanye dari Wawan

Uang tersebut, digunakan untuk membuat alat peraga dan kebutuhan selama masa kampanye.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Feb 2020 13:11 WIB
Rano Karno akui sebagian dana kampanye dari Wawan

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku pernah mendapat laporan penerimaan uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp7,5 miliar. Hal itu diungkapkan Rano saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rano mengaku, pernah diberikan sejumlah uang oleh Wawan, untuk kebutuhan kampanye dirinya dengan kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah saat Pemilihan Gubernur Banten 2011.

"Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye. Waktu itu Pak Wawan menggambarkan harus bisa menguasai Tangerang Raya," kata Rano, Senin (24/2).

Uang tersebut, digunakan untuk membuat alat peraga dan kebutuhan selama masa kampanye. Dia mengklaim, tidak pernah menerima uang tersebut. Hanya mendapat informasi dari Ketua Tim Pemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Agus Suban secara lisan.

"Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ujar pria yang akrab disapa Doel.

Uang itu diberikan jika ada pengajuan dari tim pemenangan. "Artinya, (uang diberikan jika) ada pengusulan. Misal sekarang mau bikin kaos, mau bikin atribut lain, persiapan sosialisasi. Enggak langsung begitu," ujar Rano.

Dalam sidang tersebut, Rano menjadi saksi untuk terdakwa Wawan. Wawan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.

Adapun, sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Sponsored

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsi. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Adapun nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid