sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat paripurna DPR sahkan Idham Aziz sebagai Kapolri

Pengesahan dilakukan setelah Idham Azis menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 31 Okt 2019 17:37 WIB
Rapat paripurna DPR sahkan Idham Aziz sebagai Kapolri

Komjen Pol Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolri setelah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (31/10). Penetapan dilakukan setelah Idham menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI kemarin.

Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi empat wakilnya, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel.

Sebelum mengesahkan Idham sebagai Kapolri, Ketua Komisi III DPR Herman Herry terlebih dahulu membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan Idham sebagai Kapolri.

"Komisi III sudah melakuan fit and proper test, lalu kami melakuan Rapat Pleno. Hasilnya, semua fraksi menyetujui memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Idham Aziz sebagai penggantinya," kata Herman dalam sidang.

Setelah mendengar laporan Herman, Puan kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan Idham sebagai Kapolri.

"Perkenankan saya menanyakan, apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dapat disetujui?," kata Puan.

Sebanyak 361 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu, menyatakan menyetujui Idham menduduki jabatan Kapolri. Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan keputusan.

Setelah itu, ia memperkenalkan Idham sebagi Kapolri baru di depan anggota DPR.

Sponsored

Idham menggantikan posisi Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena statusnya sebagai pengganti Kapolri yang berhenti di tengah jalan, Idham hanya bakal menduduki posisi tersebut selama 14 bulan.

Berita Lainnya
×
tekid