sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapor merah Polri di HUT 73: 643 kekerasan, 651 tewas

Catatan tersebut untuk peristiwa yang terjadi sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 01 Jul 2019 16:09 WIB
Rapor merah Polri di HUT 73: 643 kekerasan, 651 tewas

Catatan kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya mewarnai hari ulang tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke-73 yang jatuh 1 Juli 2019. Dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum Polri sepanjang periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyebutkan, jumlah kasus tersebut menyebabkan 651 orang tewas, 247 luka-luka, dan 856 ditangkap. Para pelaku merupakan personel Polri yang bertugas di tingkat Polda hingga Polsek. 

"Dalam laporan ini, kami menemukan adanya penggunaan senjata tajam oleh Polri, pembatasan ekspresi warga seperti demonstrasi. Kami juga memotret kinerja lembaga di internal dan eksternal baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda di seluruh daerah," ujar Yati di kantornya di Jakarta, Senin (1/7).

Ada tiga hal penting dari laporan tersebut, yang dapat mendorong Polri untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan dan fungsinya. Pertama, terjadi berbagai peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi dari tingkatan Polsek hingga Polda. 

Kedua, tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polri dilakukan dalam penanganan kasus atau penegakan hhukum, dengan bersandar pada alasan diskresi. Ketiga, terdapat sistem pengawasan yang lemah oleh pihak internal maupun eksternal Polri. 

Menurutnya, situasi ini menimbulkan paradox of instituional position di tubuh Polri. Dalam kondisi ini, Polri tidak lagi menjadi instrumen penjaga keamanan dan penegak hukum, melainkan apa yang disebut sebagai human rights violator. 

"Aparat polisi bisa memiliki ruang yang besar untuk menjaga keamanan, namun sifat dari keistimewaan ini kerap membuat unsur kewenangan dan kekuasaan diterjemahkan sepihak dan disalahgunakan, sehingga menghasilkan pelanggaran HAM," katanya. 

Yati juga menyoroti tantangan yang dihadapi Polri di tahun politik. Menurutnya, dalam situasi tersebut, Polri diharuskan menjaga independensi sebagai penegak hukum dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

Sponsored

Penggunaan diskresi oleh petugas kepolisian dalam menangani kerusuhan 21-22 Mei, juga menjadi sorotan. Menurut Yati, kontroversi yang timbul dari upaya Poldi dalam menangani kasus ini justru menimbulkan sentimen negatid di salah satu kubu peserta Pilpres 2019. 

"Ini menjadi ujian cukup berat untuk menjaga netralitas di tengah polarisasi masyarakat, betul-betul menantang netralitas kepolisian," ujar Yati.

Wakapolri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya terbuka atas kritik dan koreksi membangun dari masyarakat. Dia menyadarai kritik dan koreksi tersebut penting untuk membenahi pelayanan Polri terhadap masyarakat. 

"Tentunya kami berdoa, mensyukuri apa yang sudah kami terima dalam hal pelaksanaan tugas, prestasi ataupun koreksi-koreksi dari masyarakat. Itu perlu direnungkan bersama," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid