sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet bakal ajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa 

Pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU akan diajukan pada sidang selanjutnya. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Feb 2019 13:49 WIB
Ratna Sarumpaet bakal ajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa 

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang dialamatkan kepadanya. Ratna merasa keberatan karena jaksa menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pasal yang menjadi keberatan pihaknya adalah karena jaksa menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat kliennya. Pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU akan diajukan pada sidang selanjutnya. 

“Ya kita akan ajukan esepsi minggu depan. Ada beberapa poin penting yang kami dalami nanti, kita menyoroti tentang penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 itu,” kata Desmihardi usai menjalani sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan pada Kamis, (28/2).

Ratna Sarumpaet diketahui menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (28/2) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 10.50 WIB.

Jaksa Penuntut Umum, Payaman, alasan dirinya mendakwa Ratna Sarumpaet dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 karena terdakwa secara sengaja menyebarkan berita bohong terkait dirinya yang disebut telah dianiaya oleh sekelompok orang.

“Terdakwa menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak. Namun itu merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” kata Payaman.

Dengan berita bohongnya itu, kata Payaman, Ratna telah membuat keonaran di masyarakat yang berujung pada aksi unjuk rasa, serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Bahkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, sampai-sampai mengadakan konferensi pers karena hoaks tersebut.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Ratna dua pasal sekaligus. Pertama, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sponsored

"Termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA, dengan demikian hari ini dalam agenda pertama hanya sebatas menyampaikan surat dakwaan," kata Payaman.

Berita Lainnya
×
tekid