sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet: Masa harus sakit parah untuk jadi tahanan kota

Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Mar 2019 12:59 WIB
Ratna Sarumpaet: Masa harus sakit parah untuk jadi tahanan kota

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Ratna Sarumpaet untuk dijadikan tahanan kota. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, Ratna tak layak mendapatkan keringanan tersebut.

Ratna dinilai masih dalam keadaan sehat, sehingga harus tetap mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa Ratna Sarumpaet juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ratna menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan usia dan riwayat sakitnya.

"Saya kan sudah umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan. Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah," ujar Ratna usai menjalani persidangan.

Pada Selasa (5/3) kemarin, Ratna sempat dikabarkan sakit. Namun Ratna tetap hadir ke PN Jaksel dan tiba pukul 08.35 WIB.

Ratna yang datang mengenakan kerudung merah dan memakai rompi tahanan, mengaku hari ini dalam kondisi sehat. 

"Iya, sehat," kata Ratna saat ditanya Joni di ruang persidangan PN Jaksel.

Sponsored

Putri Ratna, Atiqah Hasiholan, juga menyayangkan penolakan hakim atas permohonan Ratna. Menurutnya, Ratna memiliki hak untuk menjadi tahanan kota. 

"Tadi dibilang ibu saya sehat. Memang ibu saya sehat, ibu saya berusaha sehat juga, tidak sakit-sakitan. Tapi memang pertimbangannya adalah usia. Sesehat-sehatnya, ada lah up and down-nya dalam kesehatan," tutur Atiqah usai mendampingi ibunya di persidangan. 

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebar berita hoaks. Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid