sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet siapkan strategi lepas dari jerat hukum

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet melihat celah hukum untuk membebaskan kliennya.

Armidis
Armidis Selasa, 19 Mar 2019 12:40 WIB
Ratna Sarumpaet siapkan strategi lepas dari jerat hukum

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku telah menyiapkan strategi hukum untuk membebaskan kliennya yang tersangkut kasus penyebaran hoaks. 

Insank melihat celah hukum yang bisa dimanfaatkan agar kliennya lepas dari jeratan hukum. Sebab, unsur pemidanaan yang ditujukan kepada Ratna Sarumpaet dengan alasan terjadi keonaran, tidak memiliki fondasi kuat. 

Bagi Insank, keonaran akibat informasi hoaks yang disebarkan Ratna hanyalah keriuhan politik biasa.

"Keriuhan politik hal yang biasa saja. Lalu bagaimana ini menjadi parameter dari proses pemidanaan. Bahaya sekali saat keriuhan politik dianggap pidana," kata Insank di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ratna Sarumpaet telah membuat onar, dengan cara menyebarkan berita hoaks penganiayaan dirinya. Padahal foto dengan kondisi muka lebam yang dikirimnya melalui pesan WhatsApp, merupakan akibat dari operasi plastik yang ia lakukan. 

Berita hoaks yang disebar Ratna memang sempat membuat gaduh jagad politik jelang Pemilu 2019. Ratna merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Insank menjelaskan, dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, keonaran merupakan delik materil. Artinya, harus ada dampak yang bisa diukur dengan jelas dari perbuatan tersebut. Dampak keonaran yang dilakukan Ratna dengan penyebaran informasi hoaks tersebut, juga harus memiliki ukuran jelas. 

"Kalau tidak ada dampak enggak bisa dipidana, karena itu delik materil," kata Insank.

Sponsored

Menurutnya, penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna merupakan perbuatan yang tidak memiliki dampak pada masyarakat. Ini dikarenakan kebohongan yang dilakukan Ratna untuk dirinya sendiri.

Dengan begitu, lanjut Insank, pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE seperti yang disangkakan JPU, merupakan tudingan salah alamat. "Ratna Sarumpaet tidak pernah menyudutkan satu golongan, suku, atau agama tertentu. Pernyataan Ratna tidak pernah mengungkapkan kebencian terhadap golongan, suku mana pun," katanya.

Insank pun mengaku telah menyiapkan saksi ahli dan bukti untuk membantah saksi dari JPU. Insank tidak menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan, namun mereka akan berbagai latar belakang keilmuan.

"Nanti kita hadirkan saksi dan ahli. Ada ahli pidana, ahli ITE, sosiolog, psikolog, dan ahli bahasa," kata Insank.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid