sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet tak rindu berbuka puasa bareng keluarga di rumah

Ratna Sarumpaet mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta untuk meringankan hukuman.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Mei 2019 11:18 WIB
Ratna Sarumpaet tak rindu berbuka puasa bareng keluarga di rumah

Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, mengaku tidak rindu berbuka puasa di rumah bareng keluarga. Ratna menjelaskan hal itu saat hendak menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (9/5).

“Tidak, tidak pakai kangen-kangen,” kata Ratna Sarumpaet saat ditanya soal dirinya yang kali ini harus menjalani ibadah puasa di dalam tahanan. 

Menurut Ratna, dirinya tak merasakan rindu kebersamaan dengan keluarga di rumah selama puasa karena ia tetap bisa menikmati hidangan rumah meski di dalam tahanan. Ratna mengaku selalu dikirimi masakan dari rumahnya setiap kali hendak berbuka puasa. “Saya berbuka puasa pakai masakan rumah,” ujar Ratna.

Setelah tiga hari berpuasa, Ratna Sarumpaet mengaku kondisinya saat ini baik-baik saja. Ia tampak sehat dalam menjalankan sidang lanjutan yang agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang meringankannya.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan kali ini pihak Ratna Sarumpaet mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta. Saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan Ratna Sarumpaet ialah ahli pidana bernama Prof. Mudzakir, ahli ITE Teguh Arifiyadi dan juga psikiater Dr. Pidiansyah.

"Ahli Pidana, ITE, sama dokter jiwa," kata Ratna. 

Dokter jiwa atau psikiater yang dimaksud Ratna akan hadir sebagai saksi fakta, sedangkan ahli pidana dan ahli ITE akan bersaksi sebagai saksi ahli. Sama seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai ahli bahasa. 

Sponsored

Seperti diberitakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula dari sebuah foto lebam wajahnya beredar di media sosial. Karena Ratna tergabung sebagai juru kampanye nasional pasangan calon nomor ururt 02, membuat sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon geram. 

Tak ayal para tokoh tersebut turut memberikan pernyataan atas peristiwa yang menimpa Ratna itu. Bahkan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat mengadakan jumpa pers terkait peristiwa yang dialami Ratna. Menurut keterangan dari tokoh tersebut, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. 

Belakangan, informasi itu bohong alias hoaks. Itu terbongkar setelah pihak kepolisian menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kepada polisi, Ratna mengaku wajahnya penuh lebam karena habis menjalani operasi plastik.

Karena dianggap membuat kegaduhan, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet setelah menangkapnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna Sarumpaet hendak terbang ke Chile.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid