sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Regulasi penyelenggaraan umrah Kemenag batasi usia jemaah

Jemaah umrah harus bebas dari penyakit komorbid.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 02 Nov 2020 20:18 WIB
Regulasi penyelenggaraan umrah Kemenag batasi usia jemaah

Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 resmi terbit. KMA tersebut mengatur persyaratan jemaah umrah, di antaranya usia jemaah harus sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun), tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, dan wajib memenuhi ketentuan Kementerian Kesehatan RI.

Persyaratan berikutnya, jemaah umrah harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. Jemaah juga diwajibkan menyertakan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR atau swab test Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium terverifikasi Kemenkes.

Surat keterangan bebas Covid-19 tersebut berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (2/11).

Oman menambahkan, KMA tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi sejak 27 Februari 2020. Namun juga mengatur calon jemaah umrah yang akan mendaftar di masa pandemi. 

Jemaah yang tertunda keberangkatannya, jelas Oman, akan diberi dua opsi, yakni berangkat umrah sesuai protokol kesehatan atau akan menjadwal ulang menunggu hingga pandemi reda.

Bahkan, sambung Oman, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. Pengembalian biaya, jelas Oman, setelah dikurangi biaya yang telanjur dibayarkan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi. 

"PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

Sponsored

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid