sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekomendasi Ombudsman atas 1.054 laporan seleksi CPNS

Laporan yang paling banyak diterima Ombudsman dalam seleksi CPNS,terkait dengan proses administrasi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 03 Des 2018 16:20 WIB
Rekomendasi Ombudsman atas 1.054 laporan seleksi CPNS

Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi maladministrasi, selama pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Adapun laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sebanyak 1054 laporan. Laporan tersebut disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. 

"Yang paling banyak proses administrasi, misalnya soal sertifikasi. Karena ada syarat pada kelulusan itu, perguruan tinggi bersangkutan itu (harus) sudah sertifikasi, tapi ternyata banyak yang memang belum bersertifikat," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, di Jakarta, Senin (3/12). 

Akibat syarat administrasi ini, lanjut Dominicus, akhirnya banyak peserta daerah yang terkendala. Ini disebabkan banyaknya perguruan tinggi di daerah yang belum terakreditasi, sehingga hal ini dirasa tidak adil. 

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida juga mengatakan, pihaknya menemukan permasalahan pada instansi penyelenggaram seleksi CPNS, yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. 

"Contohnya pada formasi penghulu pertama, hanya mencantumkan Kualifikasi Pendidikan S-l Hukum Islam, tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki," kata Laode Ida. 

Dia juga menyebut masalah lain di tahap administrasi, yakni tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan. Hal ini menyebabkan peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan, menjadi tidak diloloskan pada tahap ini. 

Sementara itu, pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Ombudsman masih menemukan permasalahan tidak siapnya sarana dan prasarana untuk Computer Assisted Test (CAT). 

Sponsored

"Misalnya di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo, masih terdapat kendaIa dalam penyediaan komputer dan/atau laptop untuk CAT," imbuhnya. 

Atas sejumlah permasalahan ini, Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:

1. Pengumuman persyaratan oleh lnstansi Penyelenggara harus divalidasi Panselnas sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan berlaku. Persyaratan harus disampaikan secara rinci, jelas, terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan, misalnya persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas, dan kemampuan khusus lainnya. 

2. Ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang dipergunakan harus mengacu kepada peraturan menteri yang membidangi, dalam hal ini adalah Menteri Ristekdikti yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. 

3. Persyaratan terkait tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi, dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat. 

4. Harus diberikan masa sanggah kepada masyarakat, untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan panitia penyelenggara. Seluruh pengaduan/Iaporan harus ditanggapi oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara, sesuai dengan kaidah yang terdapat pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

5. Helpdesk dan call center setiap panitia penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat, harus aktif dalam memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat. 

6. Perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan. 
a. Harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan, sehingga tingkat kelulusan calon peserta dalam SKD dapat lebih dioptimalkan, dan tetap dapat menjaring CPNS yang kompeten dan berintegritas. 
b. Soal-soal untuk formasi disabilitas harus didesain tersendiri, sesuai dengan karakteristik disabilitas calon peserta. 

7. Pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus dipersiapkan dengan matang oleh Panselnas dan penyelenggara, dengan menggunakan perencanaan sesuai dengan anggaran tersedia.

Berita Lainnya
×
tekid