sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rektor ITI: BRIN tidak boleh campuri urusan litbangjirap

BRIN semestinya menyusun dan menetapkan target invensi dan inovasi berdasarkan rencana induk iptek.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 31 Agst 2021 16:58 WIB
Rektor ITI: BRIN tidak boleh campuri urusan litbangjirap

Rektor Institut Teknologi Indonesia (ITI), Marzan Aziz Iskandar mengatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) semestinya tidak masuk dalam urusan menjalankan invensi dan inovasi. Jika hal tersebut terjadi, sistem berpotensi bermasalah.

"Kalau BRIN ada di dalam (menjadi pelaksana), maka semua sistem ini BRIN semua. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance, potensial terjadi conflic of interest sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa (31/8).

Marzan mengatakan, hal ini berangkat dari sebuah sistem atau organisasi BRIN yang seharusnya bertujuan mengontrol lembaga yang berkegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap).

Dalam sistem tersebut, sambung dia, BRIN semestinya menyusun dan menetapkan target invensi dan inovasi berdasarkan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.

Selain itu, Marzan berpendapat, BRIN seharusnya bertugas menyusun program, anggaran, dan lain-lain yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetauan (UU Sisnas Iptek).

Adapun yang bertugas melaksakan invensi dan inovasi adalah lembaga/organisasi riset litbang, jirap, nuklir, antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

"Inilah yang disinergikan oleh BRIN itu. Kemudian hasilnya dicek, apakah sesuai dengan targetnya. Ini dipakai untuk evaluasi dan memperbaiki program dan anggarannya," jelas mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu.

Karenanya, Mizan kembali menegaskan, BRIN tidak boleh ada di dalam lembaga jirap, nuklir, antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang. BRIN harus memberikan kewenangan dan otonomi yang cukup kepada organisasi tersebut.

Sponsored

"Agar dia bisa memiliki manuver untuk bisa bekerja sama dengan lembaga lain, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga riset internasional," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid